Pentingnya Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan Tepat
Pentingnya pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang benar tidak dapat diremehkan karena kecelakaan terkait B3 dalam industri sering terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja mengenai cara pengelolaan B3 yang sesuai. Insiden yang berkaitan dengan B3 biasanya melibatkan faktor manusia, metode atau prosedur kerja yang tidak tepat, serta penggunaan peralatan atau bahan yang kurang aman.
Kesalahan dalam pengelolaan B3 dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi pekerja itu sendiri tetapi juga bagi lingkungan sekitar, melalui pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penerapan prosedur pengelolaan B3 yang benar dan sesuai dengan regulasi adalah suatu keharusan untuk menghindari risiko kecelakaan kerja, menjaga kesehatan pekerja, serta melindungi lingkungan dari dampak negatif penggunaan B3.
PENGERTIAN LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA BERACUN )
Admin dlh | 30 September 2019 | 785123 kali
Gambaran Umum Limbah B3
Dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita? Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua pertanyaan ini.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya. a. Mudah meledak (explosive)
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit. c. Mudah menyala (flammable)
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia. e. Beracun (moderately toxic)
Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida. f. Berbahaya (harmful)
Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. g. Korosif (corrosive)
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam. h. Bersifat iritasi (irritant)
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet. i. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin j. Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic)
Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom. Nah, demikianlah pengertian limbah B3 dan contohnya yang dapat kami sampaikan. Masing-masing contoh limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.
Penulis : Fairuz Iman Haritsah, S. KM
Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 sebagian besar merupakan bahan kimia yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti detergen, pemutih pakaian, kapur barus, minyak tanah, bensin, oli, gas LPG dan sebagainya. Namun, apa sebenarnya B3 itu? Menurut Permenkes No. 66 Tahun 2016, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup serta mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Singkatnya, B3 merupakan bahan yang memiliki potensi bahaya bagi manusia dan lingkungan.
Masing-masing B3 memiliki potensi bahaya yang berbeda. Bahaya tersebut dapat diidentifikasi melalui simbol B3. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun, kategori B3 dan simbolnya antara lain :
Simbol ini menunjukkan bahan yang mudah mengeluarkan panas dengan cepat disertai dengan pengimbangan kehilangan panas, sehingga menyebabkan kecepatan reaksi yang menimbulkan nyala. Bahan ini dapat berupa :
a. Bahan yang meningkat suhunya jika kontak dengan udara pada temperatur ambien
b. Bahan padat yang mudah terbakar jika kontak dengan sumber api
c. Bahan gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal
d. Bahan yang mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air/udara lembab
e. Bahan padat dan cair yang memiliki titik nyala di bawah 0ºC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35ºC
f. Bahan padat atau cair yang memiliki titik nyala 0ºC – 21ºC
g. Bahan cair yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60ºC akan menyala apabila terjadi kontak dengan sumber nyala api pada tekanan udara 760 mmHg
h. Aerosol yang mudah menyala
i. Peroksida organik.
Simbol ini menunjukkan bahan bersifat aktif mengoksidasi sehingga menimbulkan reaksi keluar panas. Simbol ini menunjukkan bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api jika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan-bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara.
Simbol ini menunjukkan bahan yang bersifat beracun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. Sifat racun dalam bahan memiliki beberapa Tingkat yang ditentukan berdasarkan uji LD50.
Simbol ini menunjukkan bahan yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja, bersifat sangat asam dan sangat basa (pH ≤ 2 dan ≥ 12,5)
Simbol ini menunjukkan bahan dengan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
a. karsinogenik yaitu penyebab sel kanker
b. teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio
c. Mutagenik yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetik
d. Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik
e. Toksisitas terhadap sistem reproduksi
f. Gangguan saluran pernafasan.
Simbol ini menunjukkan bahan yang dapat mengakibatkan peradangan pada kulit dan selaput lendir jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus. Bahan dengan simbol ini dapat menyebabkan alergi dan iritasi serius pada organ yang terkenan kontak langsung.
Simbol ini untuk menunjukkan bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak organisme perairan atau bahaya lain seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon) serta persisten di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls).
Simbol ini menunjukkan bahan yang bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan/terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.
Simbol ini untuk menunjukkan bahan yang apabila terjadi kontak pada tubuh, baik melalui pernafasan atau mulut dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
1. https://www.kompas.com/skola/image/2022/11/05/153000969/simbol-bahan-kimia-berbahaya-dan-penjelasannya?page=1
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
2. Environment Indonesia Center. (2020). Apa itu B3? Apa saja simbolnya?. Diakses dari https://environment-indonesia.com/articles/apa-itu-b3-apa-saja-simbolnya/
Penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam berbagai bidang industri, pertambangan, pertanian, dan sektor kesehatan di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa dekade terakhir. Apabila tidak dikelola dengan benar, B3 dapat menimbulkan berbagai risiko serius terhadap kesehatan pekerja, kerusakan lingkungan, kerugian material, dan bahkan kehilangan nyawa.
Pentingnya pengelolaan B3 dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak bisa diabaikan. Aktivitas pengelolaan B3 mencakup produksi, transportasi, distribusi, penyimpanan, penggunaan, serta pembuangan B3 yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
Setiap pihak yang berkecimpung dalam pengelolaan B3 wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan guna melindungi kesehatan manusia dan kelestarian alam.
Peran dan Tanggung Jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengelolaan B3
Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat. Sesuai dengan regulasi K3 nasional yang berlaku, tanggung jawab ini harus diimplementasikan secara komprehensif.
Setiap individu yang berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan B3 diwajibkan untuk selalu memprioritaskan aspek K3. Ini mencakup penerapan standar dan prosedur keamanan yang ketat, sesuai dengan arahan dari lembaga pemerintah yang berwenang dalam ketenagakerjaan.
Pengelola B3, termasuk pemilik usaha dan pengawas, harus secara aktif melibatkan pekerja dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan K3. Ini melibatkan penyediaan pelatihan yang memadai, peralatan keamanan yang sesuai, serta penerapan prosedur yang tepat dalam pengelolaan B3.
Selanjutnya, untuk menjamin kesehatan pekerja, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pemeriksaan ini diatur oleh instansi pemerintah terkait dan harus dilaksanakan oleh setiap pekerja dan pengawas yang terlibat langsung dengan B3, guna mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan yang dapat timbul dari paparan B3.
Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didefinisikan dalam PP No. 74 Tahun 2001 sebagai substansi yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan, serta membahayakan lingkungan, kesehatan manusia, serta keberlangsungan hidup makhluk hidup lain, berdasarkan sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, menurut definisi dari OSHA (Occupational Safety and Health of the United States Government), B3 merupakan bahan yang berisiko tinggi menyebabkan gangguan kesehatan manusia, kerusakan lingkungan, atau pencemaran, berdasarkan kondisi fisik atau sifat kimianya.
Pentingnya Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS) dalam Pengelolaan B3
LDKB atau MSDS merupakan dokumen esensial yang menyediakan informasi komprehensif mengenai bahan kimia, termasuk karakteristik fisik dan kimianya, potensi bahaya, instruksi penanganan yang aman, dan langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi keadaan darurat. Dokumen ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai upaya untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Menurut peraturan yang berlaku, pembuatan MSDS menjadi tanggung jawab utama dari produsen bahan kimia berbahaya, sebagaimana diatur dalam Standar Komunikasi Bahaya 29 CFR 1910.1200 oleh OSHA. Dokumen ini harus dibuat dan disertakan dalam setiap siklus distribusi bahan kimia, mulai dari produksi, pengangkutan, penyimpanan, hingga penggunaan akhir.
MSDS harus mencakup informasi detail tentang:
Standar Pengemasan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengemasan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dilaksanakan dengan ketat dan sesuai klasifikasi untuk menjamin keselamatan selama proses distribusi dan penyimpanan. Pentingnya penerapan standar pengemasan yang tepat disertai dengan penandaan simbol dan label pada setiap kemasan B3 tidak dapat diremehkan. Langkah ini esensial untuk memudahkan identifikasi B3 dan menginformasikan pengelolaan yang tepat untuk menghindari risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Peraturan terkait pengemasan, penandaan, dan penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008. Regulasi ini memberikan pedoman jelas mengenai spesifikasi kemasan, termasuk simbol bahaya dan informasi penting yang harus tercantum pada label, sehingga memastikan semua pihak terinformasi dengan baik tentang karakteristik dan cara penanganan B3 yang aman.
Terkait dengan kondisi kemasan B3 yang rusak, ada prosedur khusus yang harus diikuti. Jika kemasan B3 mengalami kerusakan namun isi masih dapat dikemas ulang, maka tanggung jawab pengemasan ulang berada pada pihak pengedar. Sedangkan untuk B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia, pengedar diwajibkan untuk segera menanggulangi kondisi tersebut.
Kerusakan pada simbol dan label kemasan B3 juga harus segera ditangani dengan memberikan penandaan ulang yang sesuai. Langkah ini vital untuk memastikan bahwa informasi penting tentang B3 tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang berkepentingan.
Protokol Penanganan Kebakaran dan Situasi Darurat Terkait B3
Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan protokol penanganan kebakaran dan situasi darurat secara efektif. Sistem respons darurat yang telah ditetapkan harus mampu mengatasi situasi darurat terkait B3 dengan respons yang cepat dan akurat, meminimalisir risiko serta dampak negatif yang mungkin terjadi.
Langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi insiden atau keadaan darurat akibat B3 meliputi:
Kesadaran tentang pentingnya pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara benar adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta melindungi lingkungan dari dampak negatif. Melalui praktik pengelolaan B3 yang sesuai dengan regulasi, termasuk penerapan prosedur registrasi, notifikasi, penyimpanan yang aman, serta penanganan kebakaran dan keadaan darurat, setiap industri dapat meminimalkan risiko terkait B3. Adalah penting untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui uji laboratorium, baik monitoring biologi maupun lingkungan kerja, untuk deteksi dini dan pencegahan dampak negatif dari B3.
Dalam upaya mendukung keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, Prodia OHI menyediakan layanan pengujian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait B3. Dengan memanfaatkan layanan uji laboratorium Prodia OHI, perusahaan dapat mengambil langkah proaktif dalam mengelola B3 secara efektif, menjaga kesehatan pekerja, dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi website kami di www.prodiaohi.co.id
Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.
Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :
(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic); o. mutagenik (mutagenic).
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan c. B3 yang terbatas dipergunakan.
(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah :
Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
Contoh Penerapan Label :
Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) :
1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm
2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm
3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter.
4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3
Contoh : Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3
Gambar : Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3
Contoh Penerapan Simbol pada kemasan
Panduan Komprehensif Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Bagaimana cara mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara yang efektif, aman, dan mematuhi regulasi yang ada? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, terdapat beberapa langkah kunci yang harus diikuti oleh pengusaha dan/atau pekerja dalam mengelola B3 di lingkungan kerja.
LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
Admin dlh | 15 Oktober 2019 | 5690 kali
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.Limbah B3, atau Bahan Berbahaya dan Beracun, mencakup berbagai jenis limbah yang memiliki sifat-sifat yang dapat menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Konsep ini melibatkan zat-zat yang memiliki tingkat toksisitas tinggi, serta dapat menciptakan risiko yang signifikan jika tidak dikelola dengan benar. Sifat berbahaya dan beracun ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti industri, rumah tangga, pertanian, dan sektor lainnya.
Dalam sektor industri, limbah B3 dapat dihasilkan dari proses manufaktur, pengolahan kimia, dan produksi berbagai barang konsumen. Senyawa kimia berbahaya, seperti logam berat, pelarut organik, dan bahan kimia industri lainnya, dapat menjadi komponen utama limbah B3 industri. Di sisi lain, rumah tangga juga turut berkontribusi pada produksi limbah B3 melalui penggunaan berbagai produk sehari-hari.
Pada tingkat rumah tangga, beberapa produk yang umum digunakan seperti pembersih rumah, pestisida, cat, dan baterai mengandung bahan-bahan yang dapat dianggap sebagai limbah B3. Penggunaan sehari-hari ini, meskipun terlihat sepele, dapat mengakibatkan akumulasi limbah beracun di tempat pembuangan akhir, dengan potensi merusak ekosistem dan mencemari sumber daya air dan tanah.
Manajemen limbah B3 melibatkan serangkaian langkah, mulai dari identifikasi jenis limbah, penanganan, penyimpanan yang aman, transportasi yang terkendali, hingga pemusnahan atau daur ulang yang sesuai. Pentingnya pengelolaan limbah B3 tak hanya berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, tetapi juga melibatkan perlindungan kesehatan manusia dari paparan zat-zat beracun ini.
Kesadaran masyarakat terhadap limbah B3 menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Edukasi mengenai penggunaan yang bijak, pengelolaan yang tepat, dan pengurangan limbah B3 di tingkat individu dan komunitas dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi tantangan ini. Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai limbah B3 menjadi dasar untuk upaya kolektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 16 0 R 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœœ}k³e·måwUé?œ�}]é£Í7™r¹F/¿âWbyR3J>´õhõHê–eu¦<¿~rŸ¾$¸×>ë¦RŽ¬kl I, /üéòóŸðû�óÉeûÅ/.}òñåƒ_ý9]^þýý÷þöþ{ÆÄ« —þŸÏ×.>øk¸$“®éòÅ÷ï¿÷Áo¾ñò«pùäÍå_ßïòéïë÷þøÓ«¯_|ñ“ŒüáO?½ø⛯¾¼|þÁgo~øÏ>ûÇ_}ð§/_½~ñÓ«7¯÷Ÿüè³:Ò/ÍŘëæ/Ÿ}]¸ý¦¹äp5õOÉ•«¯ÿKýÅíòRþ߯Þïóg¿}xnì³·Æ<ûñá¹{öúÅCyöÝÃsÿì"ûìáy~öÕ·õo¯_É¿•?^~÷êõËú§ö/oëÿxñúò?ž§go¾{ˆÏÞ~ÿ`Ò³¯.æá?/Ÿýöý÷>Ì ƒ7–l•„5#KŸ?Ë—?<„goÚ—o+óO—ëß~hÿÖ~^¿ØÍØË<“?þºþÏ�~ÏUD7ÿÞsH[®Fñf7@ì·íjÂLü�Ø]Sž‰/€ö¦4¯ùˆöÔL>zóÓOo¾¿g)åZâd(¡šä«}^£í¿yÙäŸ}ñù3(Ú`“ÜôQûbáö2,3ñb/Æk«5!]‹¿Ä²É?º þx01\“¢ýѦ*Y7Ò¶I:Ó˜þË'è³®A}Ö¾ø 2ñ.Ä0ó„”m7õf¦ý¢5öší§ˆÖÚ«I3í³W§h—¯Sã^žW!n>æ&“O‡>ŒæšË�ÿˆ>HöËÌ<ÛEâ"Úb¯6q´n«´n™m¨| ë@Zu¦ZåÑdÑœ ²™LL!órn»F5�ß#Úª®¬h?B´ÁÉîÇ &º«3«¸º=Ë< %“êÙg$¹Êu“Q3pˆ¶øEŠ�‘R7e^õ`AÛ·½’RôõÖ›’¢—Eªh�hë"¥Ç•EêŸn¶¦~ã%&Í‘QŽ©&³Ùñ¼#™X×Rœiÿ îÔöêËLyÈæšÜL‹cJUŽ¢E·¢s7ãñ´øðÁ�×µCf‘!Ü�œ‡hâ ž.^}@<}"ÄkIÓg”=Ø´µ“O}÷n³ÿž>Õ‘²é@Hᶔ¶ÑN3ÙuÉ}·Ù"^õú3�Ûli»Ï(kt*ºê«Eý;ç«c_8%ºêEÏ…ê yÒ¸]LâéR‹F¶ac´f�íÿ#R“lšùH¯p'Úê\g–�wæ«êÕþ€|o3½—x——qÑÑ*gÉh}ý�²¾JþÈẪû~¬„|-÷<›ºíof"…«ÜÛ¶‘¤Hý6˜kH)¥}ñÈœ¿º³³U¯,¸‰!¤|qʶ™é^|²<“Bs5N� �*“¯aV ÞD–I±ûUÏ›™ï ¡ô�¤¥¦U½nC2==jÚô¨H±.õ“àÄ([èb�.W…Èù+†äy¸-6§Y øѽŒç¦ñÜLK‚5JõñêfRRCÝEìL‹,QÀï¦h!ŠàW6’‘ù0õས4ÓBŸ±úçn¢�|‹?þºW±�Ùá»;›¦ÙR™BëN6X›#-ö¿lsØFZˆ”}ß©q÷=v¤…¨º.Ó Æ…¾U]|znPU‘.‘ãÖ-8N²'ô«€ÈΘ\]eYÉž2oŠ›sþê Ƀë>ÎH‹0‚¸rQÑ~ø¿%:ù!<“rXX�} Jt£;òG´-x‰>䃥…¶'_1¹Ü½Žcžiÿz^¥ÁIfµx_–²[áŒÞ"¡WY·Hç—íé1^…sÕG«&¾åÔá¨_nûÈð²*kçZ~úJnk~Þã' ¶: ›Y˜"¦_‘}\ýîÁ?ûú•‹kÖ`|¯bqS0kÿ†ƒr˜ÑßÎ;Ž+q…K¹: VÑB—©"‹fZ´ßq#-Z.n-Ò8Òžyxâ‹Qr¨`Æ'¬�_Âà)ëÆ•îÏ�\ÁÕ¼õ³d¤Å�¸í-–ÌâñùÉãóG>iw"CÙ$¼FT®#꼋É-꺩¼öv¼ªÅD«³l-¡²¤%ƒa*ß)^C¾ç¶l3•™öÇ“-¯î.í+è¾Ù'Zìê9qq¿áÙ_Œ{öå[¸×Év;~%§¥É="ý#œD=yRš?k_¼€[cËMÜ}{âØY5“o mZÆý:�q¡}ñîÊ-àĉ¾Ù¦Lí=¶¤…©ßm›ìÁí—�6.üâqË2.R†de4í?�œ¬Ìœ5-œ›�˜Ï—æeO´HÇrå;Ëëp’EÝè§]E'|�w‰yê©à#%ݸ©TÈïÈhÏCq¦ã¢~|T–E¥ÐKOIÜ N¥Ù ¸ Ö¸“ýž·.E8ùJ-‚·Ó†'Ñ?×öoÐö*¨"øƒ}éÆÛMb-§º9.[éx*j9fãpÌ>ºÕEjoB5�wv ë.LhåäðõOm~oàÉá"LŸµ/^Þ9jFžà±T�@_fZ|"e �L´ðäˆ-î2ÑÂà ®‚ ø…‡A Í;i‚´yááí—Ðs¨b)$ÇÕÓIAk²ø^ÉòÙWðIl?kñöÕ·p£ê¸bÕ?Ü�êA”MÂÃj?(˜YKZKÓÂŒ’‹íÐi!¿®ï‚#-†Ë¸h¸°‰Ä�6 ‰eÛt nÈRu¨6G²”ì2U¸Ùöä'–l•AÞÙËÒÁ^¶D…`q u™ØöΑÍÃÄ,L ´ŒLê›Âð•øÝ[s|÷üµŠš’›¿kŸü~š??NF¡%1i4Sw׽ݖ¹ëÞÊÁVfw°zžE3Ï"†º–7ÃÍÚºVS5ÑÂýÙåe\ȯïXm¤ýÒFÉe’ãöóo¤ýživ™V……ä€Û¸I µ@l›h¡Q$Ó|ŠßäZ\Ú¶-¶å+yGò›K;òFZè·ßâOÛ(ܤ&b]&ø<íP„aə؜cF�·cw˽³t$Æ•x®Œ¼ éqÑÎ'ÁBWÐûÓ+äW ÊJá@âoáõLuä*“ðá枼ǺÔj!W¦Z ùkä\KXÐ:n¯Øó$-WʶSàŒÌWÖç.Z{¾%[ä$)5‚Ùδ8ŒÙ#”¡nÒü¾þò-‚uëÖCCQQžiÿ ί'h ,§'8‰hTE¹ èƒüö»‡ço«’CR_ÀŒkeQ¶Ê‘¦/#-ÜV«Ï)¡Ö‘zõÈ(Šm ð“@âHû d8¯“ƒBÛÏ�‘Ö ;Å�Ømn¡…åh«'µ!Q<=®9<)|+âxöëØ~3^.I®…]ÐØ‹¡—#゙"¡.-ä�=7™^s2‘¢Ë,ÆWD3“¶6/^=<û™>Ǭ9 ‰K×]EÒŽîݾßwýtÈS[ûÓGý6 2ÕCŠ}¢æÈ vÁþù‡¯/–lGÂhÅ«�þúåÛÒIVÃI‘üí™6·(Ó#íèÁHÝÓe1«¯r?ß¿‡?æZJzüìÜ¡’-Ô¨™À ¦š‹öãCƒM#-ô·+ÖÏì¸Áµ q¤…8)”æCSZ’Äg™i¡ö«µ§DòÛKq&Úÿ÷Ù–Ÿhÿq²ÛëŸ}óž|i¿yóæz²ÓÅÆ';w³½Ýlû ŒZWÿÙ§#Åõ6V}p¸Ô‡dæ`�KÕŽSbxýåš9Øß\è|ܪæÈá^³”®é‘ÐAÓÈô‘«1Í=ÎyôTc¡.µÔ‰ö sS¹I€2;)c2j`œÈpʎι¹ò“$¾ys&K‰%_a`ÊÜjõYQãB׸šžu³(⻃öÜGž4i‹1Q‹ÖË^‰E»®+w°®|Ê-YôèF,翽ÿžÔ†˜ºgµÓÏHÅ•±ò³©´üøÕûïýûÏ.¯÷ÈYîÉ„ŒR½÷×T¹ô¹ŽÑH¿þÙûïýë‹^Uå.Y÷˳¡nsïDu~5̺xø‹/éqK@¥úÚšö¯È+Úš N´0ü¹É½Ú™ÁxSݧÆEKÆÈ5Ec¶&‰1M´è@6r™M�«ýËGÚ–Kœh×½Ú¯ê5VÊÁ§ï`͵ó?hk0®*‘T‹ßdApjñn¡…ž½O‹ZІjBX¦ñ�ÛÍî‘År%w`Hv岑¹¡ûm¾‰m¦&5÷‹ã!·jì‰m·&{�Ä- I¦Â°ã–v•‡[M•(ŽVÊOsàäk·$n(eR†µ)C×ÝD‰§püÚæÞrüÚæÞrüö4>e¾¶®øà8Û±®H™Ç¯w‹|qŠ?Kz�²3[=DÖ~÷x§‹~Õ~¢ÅEg‘·Édp:$.ë‡ øõ&wÊôÜp:$,k–E”V˜C�âR÷'³ý¶¥©BÐ<à›ÝuiqtM´ð ½œâäÚ”Añ ¯ÐKau)œ€%¯’H£Üó*œ€{67®,drC“‚mÍZHâ™rr¨YËBÈ^ÝF¹€rO+ò�‚TØq2«Ù'RuqZv•m™Š�HˆHn”®”e!Ãœ†ÔE+‡œýÖ3Å‚7nñ°a¾¦‚]Gr+)O”øz;ÏY™wÛ` 6¯Ç±0Põ8ÖãB„[á¢Uã¢E_®¤%½¹´S�û9ɽ|KêB*H鋘Å,>fIöq,T\ï¿@Ú¼xöPmÈg%tÂú¢Mç1�ðÃ[·Âægdv9�&†m…;(}¤Þ@q�nžÜd1çm°uMsŠ¹êf˜Ì€]7¶�-Ú]ëÆæ4-,è’Tv¦ÅA‰,±.n\ãøq«x%€1ÒB8Y]=.: LÝÛâDûht/ d–rà<Ô¾@ËVb²dFŽ^]¤»žÅ¡ ÐÃ%ã7èŠó¯¤Ç�}ç§Æ�¡ÅFZ6Š¥-õ‘Ýä›ó$õàG¡â]¤Žožw¨5r„aº‘ìÇ}‰’f£¤-Þ¼¢…poëP‹‘ö~Ù�â×JšFÍ V^›vߌã׶ tŽ_›”�VÀ ¤OŽÛC¤2SüB×ûŸL´¸T¤‡6˜½i¯Z¤VÔ Ò36)�>“6i£åå ŽA"Ç+U�‹«ó27¸.rë‚ÅÉ,·–pܸ¦CŽ[Z=e¿RØ’ '3©kÌ›äR‹yÂî&½JáVµ€öLjÜÕ•Z”!FsVÒ’ÔJÝÛ&J[úVŹJÎÔZÿ7TNé¿úó´þ£=пIù¼èCn¸#À¹[¯~çÑ·FÔ:–+ Q�‹SÂi£i»¬cª•ûjš2ZóEj!HÁ¦�œ¤`S;J—¿8?—‰+Kºô{Jšƒ�´ä„%G ]»–�[×J\¹q+H7OÜ ¼”/ûƒ‚‹R³°rÅÖ?s¢…ãÆ´øÅpÜäDôÝîûCsª®®Æb¯~7a”Ö�Ž3ÿ’y S7H÷jS ' IÒë©¡ã%˜¨ìI* Lï„óý=x]wÒ¹ I[%äéƒÔW}§h!¦Ø:¤i!®‘†IŠãæ°ð “Üucë Æ•ø¡âf¹_h!â¬;“Q ¹n[Îù\‘RÌ*1¿E‘0•í¥%#ÇSèÁ±‘ÆÄgW´0•-Ñ{’ Þ«a!”•ò/E3Ù©>rã¦v1˜3çltáhSƒ³Êï’*l¿è–Ln‹Å‘ä˵T`Ó´}JáÖ虞åµ[g¶‰‚›åN77׊—© AÀõ¬ÅÉ‘E1ggs ›;÷2¨ÍD®ýiZ¶cPŒ´¸¬w[ätËJ€üÖ•[ÉCÚZ a¤…��`)tÞ»ƒüV`®i!uåfvnÒ¬BÍ PuS¹N˜kZxmnký(Ûß[9qãV?ÅN¾ÒrVÓB€Z÷‹¢l—UûP™=@J°µÞ ¿u¿ØX™¹v¡““YÅ Zo°×Ž7¿gͳ5¿¼ö>jœÌ*”0J¸¯@»öÉñÛÉpº�,¹Ïï=8~ëi]À ŒVuAç4t°ê*PÜK2ÝäcŽ¾¼—*§9’«“äòp0™�_WŒv[oó|av+‡æ1‹ä¸µCx–äN$‘¼µ¦…‡èZXCPØY('!y†�[J‚·€%¦x€•ú¥ÃÞ)ý ” Ìérë4Nžˆ’W¤È)Þ±8cÔA’µ¤ ƒ$‘”²‘$ö\83±X�v¼±hS+óŸh!¸ÚL³!f\Éo‹]Œ´¸8Þ-ãÂXAY"‡ËjXé¥t'Ï´èÉ^:?’âx{—f¢…ýÊ]j+¤…¾×P�´ÿÒö%D�6Ù‘)éJ«5,û²’‹í/g1ÓÜ&'-'Z˜ ¯Û_¤Ýäž^¦¦&ˆA�£.9·ªjjYî•ó”&êz÷�W"›šLÁn½P�‘™D Œ¢ÅiöE¨q�m’±Ißkùâ*ûž‚et,ùš§ï³ÒÛÏÁ¡†¨xÇw“ú|ÇJÅ·v:Ôâ“X„¶|ÜVÏ/«'óÓ¢™³d¾Ÿh[oå.ÂoÎcšío!â|ë-ÌVŽŠý³ÎAõÇC‰ ÒŒ´ÿu',Àˆ[òõžT£”à57˜ñ8åÚû*ÔN¸wù§ìNÞ’Ñ<@ÜÚŸ ô(í´-áÎi«}œ½ å‹Ë,?n“†›[ï€<ÑÂ’…½¼�â!oÊž‰"ik�,¾Ñ_ 4.ÑC®\)JØÈ�Q³Ù·Ó8cZ©ˆ ÅRüVÔ’HÍHôa–ÙÈÂEÿý1F^5Î÷ëê”jú3ÔY(í’µjpÐ ¶ % 6bÒb±¾·w|uö\A9’®ØÔgõq™+¾šoâËa¾Ú´¡G'mµÔÜ`OÃÒÞ€:Ü L†‚¢œ¼Ë½jwUû~ʼ,>7ŽøÅ!CŠä_²^ó±âËçá™Ôœ»ðÌÔ/í?5§Å …´{Í<£yhS{uø:ú¶È¾Þ12³F%©Ÿ”Jßù2?ÁÐ@Ù®G«ïËAÁ1¶užgi}«€Ä�¼>c^·¼þH{/¯?ÒÞÉë33»¡`iñH<ÒBœ*òR´°{ë¦1ÒâûðýVÉH“¦¯�‘ö¬™ž¬Þ‘ö¬™ž·ä¸6µÜó#-S`½ãÖñ£Ó¸–ñf‘ ¾p¤¸f‘ ™Á7cæÆ--æ0Ò¢}ÕÄ÷iq¦¿´u:Òþ_ˆH{�5Åon½„¹qsj<5îžf§¬yO³F!hpëÝC¿ÀõôýæÀbKg·Û5Og·Ûcát#óHÆ“±QA™Þ�<¸E ÊÔºÁ…ñ½L`¤Å·ÛSk„7ÒâÂx£rÂï~}¤…—,¢i¥ ÕˆŠˆ¶Óì!ö€i�:0;®Æ—DòPÁåæ´|w,»³'qú%iF€ð¼ú\¡ÞS¥Ì±)©è¤h¡n[ÝeH’^¦çÖÎQJtïäwî4ë°µfÖ-¼�z/2F÷îfÖ‰ÒeAjó\îS'ßò¢÷ÕÊgÁOp£¼öz/ïÈýnc¸Õ$ð-¨�ÂÌߊáæ*¼õé‹_äI‹Ç‘U]l¬Ç"¼³åäàmOB1§�Ô ëqaŠÏ¶Žà¿Ò•Ûˆ…Èq[ƒT©‡¬—0¢Í´7륒Ãkk~ÌÔbÛ‹#¼"ˆÕ�¦“!¬&H«%Á„j]¹àp�P«$¯>*ÍÅ-üâûåyÑ9ˆ[/cfVŸàYíŸZ½J`ó8Y©Ø”^Á‹éÜÒ»õ áÚ|¿�£S…û̵—^W«Ãð¼WS�<}û`¶:áŠ' X1½ó=c)r+ÝNû¶.Êà8iJÍxQ†�.sHË·™‡áÜ˳ºîCab<�Ã�Íâ«Ÿ¡ ãéö¾:'º€¬¢…Õѱ½Æ©±. ÍŒäeb™³àÖ$�YÄ6÷JTf/“Êï-‘s«hÁ:N¾nk!gÊD¥òÛnÁß.y�´›öŽZ´ˆ¶÷qc63ɧê¹Áä¥ëhŒ±_yó=R¾Þ,2ÃÝØüB‹û©—E¾0œ±Ws36)‰Y-|»ß`ì÷Öå�šÛž¹¥ä+ø pûƒT~ë5e–Í2.´³úSüÖuœÂ¼ ߶·Ú¦r¹“TÛâì *Oý,)뎼¼³îÂiUš³m‘ÛE¥~[{¾¨:³8�g=ÔK&ùìf±1röIù|—;È9˜Å™ƒÐ9øEŠ;÷wΨýOZ¥kwE˜$ß¼YnÝ~ž”¸±_�¡¬$–¶ŠÇeP×Ñ�ê˜Û{lËâÁÀÙ6àL±´·†£Ä²WKŸã#m\hñuñ•23*¿]g°¼Mó°_g°Àùä”oPÞG—eæ´ˆk¥mC¦#G0“îz;½ap&T"mäÜO8�ª�gþ®],qßÜËïÀàŠ¼ ภãö|Ú<÷»ÅÉuQ•£E…Îý.ÿȾžÝ»ŠQì—Þ!k¤Å€>´4#³ßYIn¡ÈižWŠ©KaÇmÏ$S›‹ z§ø…éV»µÔ,³°o׳™Íå–?iqcöþ@%³ þMQËæݾ!b= ý‘‰â¸Ai±‹‘%ˆkƒ_Ä�³•`L_nk»Bª\n)Õ ð¥KýÝ8Jå)/sÃ�ÙÜ27|³{]~8PZ ?%‡zVj~1J7¿¸Å[\<;ü°ïí� 1j“ØJbyÚž-bœ.¹Sm2·iJ8í$žáwͬW�÷K,)±°¸ÊgWª5êÀÀ¾ÃTJdqõ«!RŽepߊG�œ!ØHE®<»#<ˆò�¾Xå9ãÛÁòêWàô²ß{Iï|3"¹|3ëîVðÍìÙ{Nœ™Ø p׃ýî–r+øiO ¾‹¦¢…(Ï´ø*sÔl¤Å ×(í‘”KV§}þ…;>¨ô_—}ƒb_qjª0½ëzän¤…Ø\îiͤ¸š,üâæþÆ!55¹_`IÍì7›gÕÕ{›·E78ís� Ñ䦋š,DÃu3“LÜH‹›½å†©¥P½Œ”¸%fêÞh”0î;‹¦øV7¾ˆš÷W½G–`’T¶ÉÄÙ‹ÝJK¾2KÁÖLó€ï;÷ÄòH“¯r)2q*—ÂrçH~«+a-ļ¾_o§ÆõA)ï$�ï;p�Ìã^?[i�vh€Ûe¦g”µuà7Éíbg}S´§B/0y¿<8Ò’rìj¤Å£ù–â¥dV:<`6A܉\%r}ÙŽgzê˜ÙÙ¥b}#w 'n )_çú³ÒÔܤ“³¢…OP»²Œ‹Óâ½Ð›±ß[ �Ù5bÓsýivÆ_ˆmI[—'ÉS!í,õð”ÌR\øÅP¸7D{¢Ã&h{þ‰;{–4H‹¬�–°ÌBãmk°ŸÑãíõ3f¿ðÒ¡TÑÂa㯊˜�4yñ/1<7Ú¿Äð<¶ Á¬Åw™?Œ¾µ«y¹×JÝ4hÈX¬@p—IÍHa§bä]«‡@Ø(íÜ£’WiÂ^´�ö_ÉBè^§M»¿·÷Áç¹¼ÃÃ.pYƒ¬ýw>€HÚèž?ú¢ßÃ|r]0Ñ‹úõKˆnMhŠ…;˜Š¶ÛU)©eGÎŒ�ìÈYjnܽW�ö§Ê&ZŒp7ÁQ-Î<;‰©�ã6Ü7Ñâgͬ¬á�öQ1…Sö\òôÑé�„²¿R„¯AVÚú+ïJJYýÈÝ%`|{?qý´ö—ÉƘ%°?~(¼¤}V,ÜAÔ'gnV>TKn`‹3”ÜÀg¬¥¹Óí©œþuÞs¸Ó87Üàä± qïï†xc²Ö,‚·m£…!�¯Rz°Î$T¶toe쵟0¯•G- ©°¶GƇ–†$iÕÌÒØŸàzâÒ�éü”¥aKó:©¥!9XŸ¸¥!yÕÍ-J|Œqáªéær®3ø~�—õøÕªµ·¼×ßÁOWoËìq³ë†íÔb�ýª~ˆ*)‘�uœ6Æ&ZÔƒÁù´¨ç0WÆqísTãª*=˜x¬ÈÌ„',U³ÒÕçÏ6¹Z”2h�gìgõDƒ ÈH°ã ìWH ŠòC;Hâw/…;÷êûMÝñÊ«o™GÅÝ]§Þ¦¶ªæ SïZÂყ޵Çä&Ú³á<é³öQiýD‹+v[îD‹oný¢9~ë1¬ùEN�à�å7F¥�“êÞd%Ûr¨ò0*kÏ5Ç�csn)î‹UƒŸ7“Ú 'm)ÂÕ´0ÓQ˯4šÒü¢xž4šÒ<Àq«×jXŒçµgœWÍÀèÝ‘}rÈ=YO*ÙÉk)¤’å1d¤„Ï'ñ{sÀ>¾Þ%ç7±{ºöjXÊ–œ3-j'*½„Ž´¸—pËÍM´0a$ÅéäZ•<^)Ü®$©4¿g©6%ˆ»ûõVN¾1*EŸ”Êî r¤…öPA¥–4çl”‰žè¢.G=7(³œtÑ[¹ÙxZ Ëþ„ô¡ÚHEúPiWW†…æÚLëJ™½ô¬2žä·ú—&sf/=«”uâw“]‹`�´ðr§K»P®,ž%ƒ÷‹§†ŸC*‹×Œëf͵�b�vXåî¬áÖ‡$3Ëm”æaÔõÉ´@ ãÄyy«ƒ\>Ù,:ƒ9ÙêË’‡†ôÈR¤¸þ7,¾´m‹lÏ€'Òó`J^{0e·{ðD{^ LM솤c{ìâìíÀí�w�&Ú;Àí�à‰ö¼ x }JðøU ̱߀'Z\ lÛa4ÒbÌÞ7÷‘éwÕ~°âUúÔƃ™âßÖêzâ-ƒ*Ÿ¥²ŸÖÞ�”áÙnÆÏpnh¾<%ÌܳI#-ŒÄäöâ ÇCiý{&ZÜqÊ.<à‡:eÆH.YÉIù¦#šo›–û\”ÿšP’4”Ú”„`‚¿ûCiIÞvŽ3yë�ÜÚ�hñAq‘&î µI+«‰Þ2^Iþ„‡P~qGf'·Œ—3ì\k“?Ö(.œ--äBiQbÝŽÔb=¯�¦àK{Øåxã‚|[O@Ñ3Ô•þq kë.EéIJc³ãf*ùVM‹Ó§[ƒ¨Ì‘"W5¿ðB¬k]•¨õ%e´IÑB(Ùßædæ[W%Ê’ªÓ2«Ìpæ¶5Ëæä ë–܉ªkpÉm�Ý-„Ô©½ Eí3NÞ7¤íäö~õáêû·™Ò“ÜW,²î¦)Ž¥øŽÍæ_Üv89ÒÂwlz×hÊš�»ÌY�”Æ*ÅÀfÔ®õà¤iÏ43ëÿ–ifv|y7xvàˆÀ¹¤†C>° ˜ÀQ}p"ëÞ6šZ‰’Kž´9 „�Ep§´–÷�½\íâp–$‹Y<Ôúå–@é5�OÂòŒïfŸ0Ï`¼B"'PyÇ´ÌDwLËLô†i¥<ç^o2y¬SÓBL+-À-Ä[¯SeÆÝ_1¢ø5¦uÕçÆ5«þD±r±i&=ðô°nÓÃBn]†Œ´¸´Y$vöÂÑÉ©µ®Î)ÌÅö;¬-ÙQ黾 û+FS»†GFZܺ¹=Äé&õêZJ†{ýð8Áw©pÜ2ªuþY¥‚±ti¸›áHÒÐRy<Òâ”õ:S„ÑåZª/œ¹ÈµTçH~ëV7Ï�ìþ'PÛ¤)B®úEUʤw”–"¾ÔjÛÂ)îv%s¢…9â`[,�Ù#¤ì8;„Ç�<Œ›Ü�1èî%#GðM&y¬³�6 ·»9ÓÒzS«^Ê’5-~;×6ÈØ· ìfÚ3„Mó Ú·v¥s0@㸪95(¸hãâvU’²m'>4¹ê�Ï-FAI°®=.ÆÅ¡EcFZ˜Âî/&QVçb»:Ëñ[Ï%GZ¾teÒ–t§+ÓDk ªWMó åŽ[Q‚nY™IE³óܸR̬iñµÏö’ µR½é�yfEɽOo9™ ºÕþÛO/žû“ÔqÖÞ.eNš¢§ÐsâÏ!]gjòÀ®V‡†Wsò-Dúiõ¼1ˆì¹XJ=;’ÂÀD¿êI‰A¬!vƒ¬Ž[)IÖ1„¯Ò-0“ãÊýRk;e¤pC£¾=by¾ÞŠom“&ZØθ:ÀYÑâvƽb¤…éÌþâŃdXõ¸8¯êÛ¾3Òâ—ŒZc±‰"më[´n¤Eqj©±vJfgåÕNñ ±”-.ƒn�qsóa‘/ìå;ÚiqÉt{n¢ý#ÄŸ†RqôËÔp�ãäia�€d¶9µ¼5D™zn¯ÖpjË¥Á j¹õÈœäž`àÌÁn½Ê˜á×Êû¥…“Ù ÈŽ´š¸Œ‹ï×–…BƺŒ%åIñ»§”GZˆèö”2£éÅ”©‹J9nh�SkH ®–Ô…<†Êê¢?ŒÄ�·Egm•·BʬúEZg]�ôÚÄ�šVùâätPr ãv’©Î“Â/çíÕj› é]ýD±rëñèw`mîž°f´%Ý“½ã,Fz9r¹Ý÷eVºÔ‹[r•I÷ä-‘üÖ•¾)ÁÝ/%�e¤�ÓÁ›RÏ ü—vjäÞãä˜-‹µÜ®šálo¿íË[KjbsÖRÏGZúr7‰\Ûrѯ�ç‚+iáJ¹á¸q¥éñ¹=ùv¯˜‘™
Proses Registrasi dan Notifikasi B3
Proses registrasi B3 merupakan tahapan awal yang vital dalam manajemen B3. Regulasi menetapkan bahwa setiap penghasil dan pengimpor B3 diwajibkan untuk mendaftarkan B3 yang dihasilkan atau diimpor untuk pertama kalinya ke pihak berwenang.
Tujuan dari registrasi B3 adalah untuk mencatat dan memberikan identifikasi terhadap B3 yang beredar di Indonesia, memungkinkan pengawasan yang efektif sejak dini dan mengurangi risiko negatif terhadap lingkungan serta kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Tahapan registrasi meliputi dari persiapan dokumen hingga penerbitan surat registrasi oleh pihak yang berwenang.
Notifikasi B3, yang terdiri dari notifikasi ekspor dan impor, merupakan langkah penting lainnya. Setiap aktivitas impor atau ekspor B3 ke atau dari Indonesia memerlukan pengajuan notifikasi kepada pihak yang berwenang, terutama untuk B3 dengan penggunaan terbatas atau yang diimpor untuk pertama kalinya. Langkah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.36 Tahun 2017 tentang Registrasi dan Notifikasi B3.